Sudah tahukah Anda, bahwa ada wacana pemerintah Indonesia akan melakukan pelarangan berjualan di sosial commerce TikTok Shop. Hal ini mereka sampaikan usai melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diteken.
Dalam hal tersebut, pemerintah Indonesia hanya akan mengizinkan social commerce untuk mempromosikan barang dan jasa saja. Ini berarti platform semacam TikTok dilarang berjualan secara langsung di sana.
Pelarangan ini, disebabkan oleh beberapa hal. Apa saja?
Berawal Dari Tuntutan Pedagang Offline dan UMKM
Sebagai manusia modern, tentu Anda tidak absen untuk mengetahui berita-berita yang sedang naik beberapa waktu belakangan ini.
Salah satu hal yang menggemparkan adalah mengenai viralnya video Pasar Tanah Abang yang terlihat sepi dari pembeli. Serta jeritan hati pada pedangangnya.
Usai video itu tersebar luas, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki teelihat mengunjungi pusat grosir terbesar yang ada di Asia Tenggara tersebut.
Kunjungan yang dilakukan pada Selasa, 19 September 2023 tersebut pun disambut antusias oleh pedagang-pedagang yang ada di Tanah Abang. Antusiasme ini bisa dilihat pada video yang disebarkan oleh akun TikTok @rais.aziz.
Dari beberapa sumber menyebutkan bahwa, banyak pedagang Tanah Abang yang mengeluh sebab saingan besar mereka adalah pedagang offline dan online, terutama TikTok Shop.
Oleh karena itu, mereka meminta, agar pemerintah menghapus atau menutup platform belaja tersebut dari Indonesia.
Tentu hal itu, mendapatkan berbagai macam komentar dari warganet yang merasa tidak satu suara dengan keinginan pedagang Tanah Abang, sebab bisa dikatakan, TikTok shop telah menjadi salah satu platform favorit masyarakat Indonesia.
Pro dan Kontra Penutupan Tiktok Shop
Setelah pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan, Pro kontra tiktok shop ditutup menjadi viral dalam beberapa pekan ini di Indonesia. Kabar ini pun menjadi perdebatan di masyarakat Indonesia.
Dengan adanya peraturan tersebut, Tiktok Shop resmi dilarang. Peraturan ini tertuang di Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Kebijakan itu, diambil pemerintah sebab telah melihat, bagaimana sepinya pasar konvensional yang dipicu atas maraknya perdagangan digital, seperti Tiktok Shop.
Semua media sosial seperti, Tiktok, Facebook, Twitter dan Instagram, tidak diizinkan berjualan. Media sosial tersebut hanya diberikan izin sebagai media promosi, bukan tempat transaksi jual beli.
TikTok Shop merupakan salah satu fitur di TikTok yang memungkinkan bisnis dan kreator untuk menjual produk langsung di dalam aplikasi yang bersangkutan.
- Pro Kontra Setelah Ditutup
Pro kontra tentu terjadi setelah Tiktok Shop resmi ditutup, seperti yang diupload oleh akun gosip di Instagram @lambe_turah yang kemudian banyak diserbu ribuan komentar netizen.
- Pro Kontra Saat Dibuka
Seperti halnya setiap platform atau fitur lain, tentu saja ada pro dan kontra yang terkait dengan kemunculan TikTok Shop. Apa saja?
- Pro TikTok Shop
- Paparan dan Jangkauan Lebih Luas
- Keterlibatan dengan Audiens Generasi Muda
- Pemasaran Interaktif dan Kreatif
- Pengalaman Berbelanja yang Lancar
- Integrasi dengan Pemasaran Influencer
- Kontra TikTok Shop
- Keprihatinan Privasi
- Potensi Konten yang Menyesatkan
- Pemenuhan Pasar dan Persaingan
- Ketergantungan pada Platform
- Biaya Transaksi dan Biaya
Izin Dagang Disanggah Kemendag
Permasalahan atas TikTok Shop masuk dalam bagian baru, hal ini setelah pemerintah melarang adanya kegiatan jual beli.
Namun, pihak TikTok sempat melawan dengan membuktikan memiliki izin dagang dari Kemendag.
Akan tetapi, hal tersebut kemudian langsung dibantah oleh Kemendag.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, bahwa izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada sosial media TikTok tidak memuat izin kegiatan e-commerce.
Di dalam izinnya yang didapatkan itu, TikTok shop hanya bisa melakukan kegiatan antara lain memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan.
Sementara itu, berdasar pada Permendag 10/2006 maupun Permendag 50/2020, KP3A hanya diizikan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, serta pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE.
Ini artinya, KP3A tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan secara langsung.
Menanggapi polemik ini, Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adinegara mengatakan, bahwa dengan adanya paparan dari pihak Kemendag tersebut, ini berarti aktivitas jual-beli TikTok termasuk ilegal.
Bhima ingin pemerintah melindungi para penjual di TikTok Shop. Pasalnya, mereka tidak memahami dan mengerti dari awal bahwa aktivitas jual-beli di TikTok Shop merupakan kegiatan ilegal.
Di sisi lain, Bhima juga menyarankan supaya Kemendag bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengusut pajak transaksi selama aktivitas jual-beli TikTok Shop berlangsung.
Tiktok Diizinkan Di Indonesia Hanya Sebagai Platform Sosmed
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia memberi penegasan, bahwa TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform sosial media.
Pemerintah mengancam akan mencabut izin media sosial asal Tiongkok itu jika masih berikeras menjadikan platform mereka tempat kegiatan jual beli.
Lebih lanjut, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan pihaknya sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan seperti menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan UMKM.
Dampak Penutupan Pada Bisnis E-Commerce Indonesia
Penutupan bisnis e-commerce di Indonesia dapat memiliki berbagai dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, tergantung pada berbagai faktor, termasuk alasan penutupannya, ukuran bisnis, dan posisinya di pasar. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi akibat penutupan bisnis e-commerce di Indonesia:
- Kehilangan Lapangan Kerja
Penutupan bisnis e-commerce dapat mengakibatkan kehilangan lapangan kerja bagi karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Ini termasuk tidak hanya staf administrasi, tetapi juga tim teknis, pemasaran, logistik, dan lainnya.
- Kurangnya Persaingan
Penutupan bisnis e-commerce tertentu dapat mengurangi persaingan di pasar. Ini dapat berdampak baik atau buruk tergantung pada sudut pandangnya.
Di satu sisi, dapat memberikan peluang bagi pesaing yang tersisa untuk tumbuh dan berkembang.
Namun, di sisi lain, kurangnya persaingan dapat mengurangi insentif untuk inovasi dan penyediaan layanan yang lebih baik kepada konsumen.
- Konsumen Kehilangan Pilihan
Penutupan bisnis e-commerce bisa berarti bahwa konsumen kehilangan pilihan dalam hal produk dan layanan.
Jika bisnis yang ditutup menawarkan produk atau layanan yang unik atau sulit ditemukan di tempat lain, ini bisa menjadi kerugian bagi konsumen.
- Kecilnya Pengaruh pada Pasar
Dalam beberapa kasus, penutupan bisnis e-commerce mungkin tidak memiliki dampak besar pada pasar secara keseluruhan jika bisnis tersebut adalah pemain kecil dalam industri tersebut.
- Efek Rantai Pasokan
Penutupan bisnis e-commerce juga dapat berdampak pada mitra dan pemasok yang terkait.
Misalnya, jika bisnis tersebut adalah pelanggan utama bagi banyak pemasok, penutupannya bisa merugikan pemasok-pemasok tersebut.
- Investasi dan Kepercayaan Investor
Penutupan bisnis e-commerce dapat mengurangi kepercayaan investor dalam industri e-commerce di Indonesia. Ini dapat membuat investor lebih berhati-hati dalam memberikan dana kepada perusahaan e-commerce lainnya, terutama jika mereka khawatir tentang ketidakstabilan pasar.
- Regulasi Lebih Ketat: Jika penutupan bisnis e-commerce disebabkan oleh pelanggaran hukum atau praktik bisnis yang meragukan, ini dapat mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan lebih keras dalam mengatur industri e-commerce, yang bisa berdampak pada seluruh pemain industri.
Dalam banyak kasus, penutupan bisnis e-commerce adalah hasil dari persaingan yang ketat, perubahan tren pasar, masalah keuangan, atau masalah manajemen internal. Dalam menghadapi penutupan bisnis e-commerce, penting bagi perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengevaluasi dampaknya dengan cermat dan mencari peluang untuk pembelajaran dan perbaikan di masa depan.